Baleg Harmonisasi RUU Kebidanan

16-11-2017 / BADAN LEGISLASI

Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat Badan Legislasi DPR RI dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi atas Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan. foto:arief/afr

 

Badan Legislasi DPR RI melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi atas Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senayan, Kamis (16/11). 

 

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas itu melakukan pengkajian atas RUU dan Naskah Akademik, yang meliputi aspak teknis, aspek substantive, dan asa pembentukan peraturan perundang-undnagan.

 

Dijelaskan Supratman Rancangan Undang-Undang Kebidanan telah terdaftar dalam agenda Prolegnas prioritas tahun 2017, dengan nomor urut 30. Secara umum RUU dan NA telah memenuhi ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

 

“Namun, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan agar RUU tersebut menjadi harmonisasi, bulat dan pemantapan konsepsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Supratman dalam sambutan penagntar rapat. 

 

Politisi partai Gerindra itu juga menyampaikan, Baleg telah menugaskan Tim Ahli untuk melakuakn kajian tehadap RUU.  Terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi oleh tim pengusul. Misalnya mengenai kewenangan pelayanan profesi bidan dengan parawat, dokter dan fasilitas kesehatan.  Kemudaian mengenai definsi bidan adalah seorang perempuanserta peningkatan standarisasi bidan untuk bersaing dengan Bidang dari luar negeri mengingat kita memasuk MEA. 

 

“Ini menjadi catatan saja dari Baleg, agar pembahasan di Panja komisi nantinya menjadi lebih matang lagi,”jelasnya seraya mengatakan Rencana, pengambilan keputusan terhadap hasil harmonisasi RUU itu masih akan dilakasakan pada rapat Baleg selanjutnya. 

 

Sebelumnya Tim Pengusul RUU Kebidanan, Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan profesi Bidan di Indonesia terbanyak kedua, dengan jumlah 300 ribu bidan, atas dasar itu maka perlu ada aturan agar dalam menjalankan tugasnya menjadi baik. 

 

“Inti dari Panja ini adalah kita akan memotret beberapa analisa substansi, yaitu menurunkan angka kematian ibu dan anak, kita paham 70 persen orang melahirkan di Bidan. Maka, perlu dibuat aturan agar kualitas bidan baik unutk mengantisipasi masuknya bidan dari luar negari, serta  distibusi bidan yang merata,”pungkasnya. (ria,mp)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...